Ruang Pelayanan Masyarakat - pelayanan publik atau pelayanan masyarakat dapat didefinisaikan sebagai segala bentuk jasa pelananan, bai...
Ruang Pelayanan Masyarakat -
pelayanan publik atau pelayanan masyarakat dapat didefinisaikan sebagai segala bentuk jasa pelananan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsifnya menjadi tanggung jawab intansi pemerintah pusat dan daerah dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan
pemerintah pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat,